Tayan Hilir, 17 April 2025 – Bupati Sanggau secara resmi mengukuhkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Tayan Hilir di Gedung Serbaguna Kecamatan Tayan Hilir, Kamis (17/4/25). Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dan tokoh masyarakat lintas agama serta organisasi etnis.
Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPEMDES) Kabupaten Sanggau Nomor 140/313/DPMPEMDES–B tanggal 6 Maret 2025, yang merujuk pada hasil rapat pada 31 Januari 2025 tentang Pengukuhan BPD.

Kepala Desa Beginjan, Bapak Sutardi, menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan anggota BPD didasarkan pada perubahan kedua Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 yang tertuang dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2024. Dalam aturan baru tersebut, masa jabatan Kepala Desa ditetapkan menjadi 8 tahun, sehingga masa jabatan BPD pun akan menyesuaikan.
“Saya berharap BPD Desa Beginjan yang baru saja dikukuhkan dapat menjalankan amanah dengan penuh dedikasi dan integritas, serta terus memelihara semangat kebersamaan, persatuan, dan solidaritas demi mewujudkan Desa Beginjan yang maju, mandiri, dan sejahtera,” ujar Bapak Sutardi kepala desa Beginjan.
Discover more from Desa Beginjan
Subscribe to get the latest posts sent to your email.