PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
Program pembangunan Desa Beginjan dirumuskan secara komprehensif dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan dan dinamika pembangunan selama 6 (enam) tahun yang akan datang. Program pembangunan desa dirumuskan menurut urusan pemerintahan dengan mengkaitkan pada misi pembangunan desa yang akan dilaksanakan selama tahun 2020-2025, yaitu sebagai berikut:
- Penghasilan tetap dan tunjangan Kades dan Perangkat Desa
- Operasional Desa
- Tunjangan dan Operasional BPD
- Insentif RT
- Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
- Pendataan Desa;
- Penyusunan Tata Ruang Desa;
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa;
- Pengelolaan Informasi Desa;
- Penyelenggaraan Perencanaan Desa;
- Penyelenggaraan Evaluasi Tingkat Perkembangan Pemerintahan Desa;
- Penyelenggaraan Kerjasama Antar Desa;
- Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Pemerintah Desa; dan
- Kegiatan Lainnya Sesuai Kondisi Desa.
a) Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan desa antara lain:
1. Pembangunan dan pemeliharaan jalan desa;
2. Pembangunan dan pemeliharaan jalan lingkungan;
3. Pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani
4. Pembangunan infrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa.
b) Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain :
1. Air bersih berskala Desa;
2. Sanitasi lingkungan;
3. Pelayanan kesehatan Desa; dan
4. Pembangunan sarana dan prasarana kesehatan desa
c) Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
1. Pembangunan dan pemeliharaan taman bacaan masyarakat;
2. Pembangunan dan pemeliharaan Sekolah PAUD.
3. Pembangunan dan pemeliharaan balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
4. Pengembangan dan pembinaan sanggar seni;
d) Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, Pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi;
1. Pembangunan dan pemeliharaan pasar Desa;
2. Pengembangan BUM Desa;
3. Penguatan permodalan BUM Desa;
4. Pembibitan tanaman pangan;
5. Kolam ikan dan pembenihan ikan;
6. Kandang ternak;
7. Mesin pakan ternak;
e) Pelestarian Lingkungan Hidup, antara lain :
1. Pembangunan RTH
2. Pembuatan terasering;
3. Perlindungan mata air;
4. Pembersihan daerah aliran sungai;
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
a) Pembinaan lembaga kemasyarakatan;
b) Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
c) Pembinaan kerukunan umat beragama;
d) Pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
e) Pembinaan lembaga adat;
f) Pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
g) kegiatan lain sesuai kondisi Desa.
- a) Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
b) Pelatihan teknologi tepat guna;
c) Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;
d) Peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:
e) Kader pemberdayaan masyarakat Desa;
f) Kelompok usaha ekonomi produktif;
g) Kelompok perempuan,
h) Kelompok tani,
i) Kelompok pemuda; dan
j) kelompok lain sesuai kondisi Desa.
- Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
- Pelatihan teknologi tepat guna;
- Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;
- Peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:
- Kader pemberdayaan masyarakat Desa;
- Kelompok usaha ekonomi produktif;
- Kelompok perempuan,
- Kelompok tani,
- Kelompok pemuda; dan
- kelompok lain sesuai kondisi Desa.
- Bantuan Penangulangan Bencana
- Keadaan Mendesak
- Keadaan Darurat