Skip to content
Desa Beginjan

PROGRAM PEMBANGUNAN DESA

Program  pembangunan Desa Beginjan dirumuskan secara komprehensif dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan dan dinamika pembangunan selama 6 (enam) tahun  yang  akan datang.  Program  pembangunan desa dirumuskan menurut urusan pemerintahan dengan mengkaitkan pada misi pembangunan desa  yang  akan dilaksanakan selama tahun 2020-2025, yaitu sebagai berikut:

  1. Penghasilan tetap dan tunjangan Kades dan Perangkat Desa
  2. Operasional Desa
  3. Tunjangan dan Operasional BPD
  4. Insentif RT
  5. Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
  6. Pendataan Desa;
  7. Penyusunan Tata Ruang Desa;
  8. Penyelenggaraan Musyawarah Desa;
  9. Pengelolaan Informasi Desa;
  10. Penyelenggaraan Perencanaan Desa;
  11. Penyelenggaraan Evaluasi Tingkat Perkembangan Pemerintahan Desa;
  12. Penyelenggaraan Kerjasama Antar Desa;
  13. Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana  Dan  Prasarana Pemerintah Desa; dan
  14. Kegiatan Lainnya Sesuai Kondisi Desa.

a) Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan desa antara lain:

1. Pembangunan dan pemeliharaan jalan desa;
2. Pembangunan dan pemeliharaan jalan lingkungan;
3. Pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani
4. Pembangunan infrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa.
b) Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain :
1. Air bersih berskala Desa;
2. Sanitasi lingkungan;
3. Pelayanan kesehatan Desa; dan
4. Pembangunan sarana dan prasarana kesehatan desa
c) Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
1. Pembangunan dan pemeliharaan taman bacaan masyarakat;
2. Pembangunan dan pemeliharaan Sekolah PAUD.
3. Pembangunan dan pemeliharaan balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
4. Pengembangan dan pembinaan sanggar seni;
d) Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, Pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi;
1. Pembangunan dan pemeliharaan pasar Desa;
2. Pengembangan BUM Desa;
3. Penguatan permodalan BUM Desa;
4. Pembibitan tanaman pangan;
5. Kolam ikan dan pembenihan ikan;
6. Kandang ternak;
7. Mesin pakan ternak;
e) Pelestarian Lingkungan Hidup, antara lain :
1. Pembangunan RTH
2. Pembuatan terasering;
3. Perlindungan mata air;
4. Pembersihan daerah aliran sungai;
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
a) Pembinaan lembaga kemasyarakatan;
b) Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
c) Pembinaan kerukunan umat beragama;
d) Pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
e) Pembinaan lembaga adat;
f) Pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
g) kegiatan lain sesuai kondisi Desa.

  1. a) Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
    b) Pelatihan teknologi tepat guna;
    c) Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;
    d) Peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:
    e) Kader pemberdayaan masyarakat Desa;
    f) Kelompok usaha ekonomi produktif;
    g) Kelompok perempuan,
    h) Kelompok tani,
    i) Kelompok pemuda; dan
    j) kelompok lain sesuai kondisi Desa.
  1. Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
  2. Pelatihan teknologi tepat guna;
  3. Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;
  4. Peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:
  5. Kader pemberdayaan masyarakat Desa;
  6. Kelompok usaha ekonomi produktif;
  7. Kelompok perempuan,
  8. Kelompok tani,
  9. Kelompok pemuda; dan
  10. kelompok lain sesuai kondisi Desa.
  1. Bantuan Penangulangan Bencana
  2. Keadaan Mendesak
  3. Keadaan Darurat