Skip to content
Pemerintah Desa Beginjan

ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

Kebijakan pengelolaan keuangan desa tidak terlepas dari kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang dilakukan dengan menekankan pada prinsip money follow function. Pengelolaan keuangan desa bertumpu pada upaya peningkatan efisiensi, efektifitas, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan publik baik dari sisi pendapatan maupun pembelanjaan.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Arah kebijakan pengelolaan keuangan desa yang akan dilakukan antara lain mempertajam esensi pengelolaan keuangan desa dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan desa yang menyangkut penjabaran hak dan kewajiban desa dalam mengelola keuangan publik, meliputi mekanisme penyusunan, pelaksanaan dan penatausahaan, pengendalian dan pengawasan serta pertanggungjawaban keuangan desa.

Penyelenggaraan pemerintah desa dalam hal  pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pemberdayaan masyarakat dilihat dari sisi pendapatan terhadap kebutuhan belanja Desa yang masih tertata dengan benar dan untuk tahun – tahun ke depan di upayakan akan semakin sempurna.

Arah kebijakan  keuangan Desa yang akan dituangkan dalam APBDes di arahkan untuk memenuhi beberapa norma dan prinsip anggaran yang menjadi pedoman dan kerangka acuan dalam penyusunannya, yaitu :

Transparan dan Akuntabel merupakan persyaratan utama untuk mewujudkan pemerintah yang baik, bersih dan bertanggung jawab.

Disiplin Anggaran :

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) harus disusun dengan acuan prioritas usulan masyarakat dan jangan asal-asalan. Hal itu pun jangan sampai meninggalkan keseimbangan antara pembiayaan penyelenggaraan pemrintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu penyusunan anggaran dilakukan berlandaskan asas efisiensi ,tepat waktu pelaksanaan dan penggunaanya dapat dipertanggungjawabkan.

Keadilan Anggaran :

Selain Dana Desa (DDS), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan lainya, sebenarnya  desa bisa mengoptimalkan pendapatan lainya seperti optimalisasi Pendapatan Asli Desa (PAD) dan Sumber syah lainya. Untuk itu pemerintah Desa harus menggunakan dana tersebut secara adil dan merata berdasarakan pertimbangan yang obyektif agar dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi dalam pemberian pelayan.

Efesiensi dan Efektivitas Anggaran :

Dana yang telah ada harus digunakan dengan sebaik-baiknya untuk menghasilkan peningkatan pelayan dan kesejahteraan secara optimal guna kepentingan masyarakat umum. Oleh karena itu untuk mengendaalikan tingkat efisiensi dan efektivitas Anggaran, maka dalam perencanaan perlu ditetapkan secara jelas arah dan tujuan, sasaran hasil dan manfaat yang diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan yang di programkan.

Arah kebijakan keuangan Desa disusun guna mewujudkan Visi Dan Misi Desa yang telah di tetapkan. Oleh karenanya penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), harus pula memperhatikan peran dan fungsi APBDes sebagai instrument otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan fungsi stabilisasi.

Anggaran   Pendapatan   dan   Belanja  Desa  (APBDesa)   merupakan rencana pengelolaan keuangan tahunan pemerintah desa yang disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Peraturan Desa. Dalam hubungannya dengan RPJM-Desa, APBDesa merupakan komitmen penyelenggara  pemerintah desa   untuk mendanai strategi pembangunan pada satuan program dan kegiatan selama kurun waktu 6 tahun.

Mengingat kebijakan masing-masing komponen APBDesa berbeda, maka kebijakan keuangan desa juga dirinci pada masing-masing komponen tersebut, meliputi kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.

  • Arah Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Desa

Pendapatan desa meliputi semua penerimaan yang merupakan hak desa dalam satu tahun anggaran yang akan menentukan pendapatan desa, dimana merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan. Sumber-sumber pendapatan desa meliputi pendapatan asli desa (PAD), pendapatan transfer dan pendapatan lain-lain.

Selama 4 (empat) tahun terakhir pendapatan Desa Beginjan selalu mengalami peningkatan, dimana pendapatan desa naik turun setiap tahunnya pada tahun 2015 sebesar Rp. 780, 510, 423, 24 ,- , Tahun 2016 sebesar Rp. 1.171.732.083, 50,- Tahun 2017 sebesar Rp. 1.332.654.475,62,- dan Tahun 2018 Rp. 1.295.693.051,79,-

Anggaran yang ada diupayakan dapat memenuhi prinsip keseimbangan finansial, yaitu antara pendapatan dengan belanja terdapat keseimbangan (tidak terjadi defisit maupun surplus), namun demikian dalam beberapa kondisi yang cukup beralasan dan dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi defisit atau pun surplus hal tersebut dapat ditolerir.

Dalam hal APBDes terjadi surplus (pendapatan lebih besar daripada belanja, sehingga terdapat surplus APBDes), maka kebijakan yang diambil adalah sebagai sisa lebih perhitungan anggaran tahun berjalan. Apabila APBDes mengalami defisit (pendapatan lebih kecil daripada belanja, sehingga terdapat defisit APBDes), maka kebijakan yang dapat diambil antara lain adalah sebagai berikut :

  1. Memanfaatkan anggaran yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran pada tahun lalu.
  2. Melakukan rasionalisasi dan efisiensi belanja berdasar kriteria urutan prioritas urgensi dan pembiayaannya.

Kondisi selengkapnya pendapatan Desa Beginjan Tahun 2015 s/d Tahun 2018 dapat dilihat pada tabel berikut.

Tabel 22 Realisasi Pendapatan Desa Beginjan Tahun 2015 s/d 2018

No

Uraian

Tahun

2015

2016

2017

2018

1

Pendapatan Asli Desa

 -

 -

2

Pendapatan Transfer

780.510.423,24

1.171.350.165,58

1.332.218.975,62

1.295.456.743,00

3

Pendapatan Lain-lain

381.917,92

435.500,00

236.308,79

Jumlah

780.510.423,24

1.171.732.083,50

1.332.654.475,62

1.295.693.051,79

Dari tabel diatas jumlah persentase kenaikan pendapatan Desa Beginjan selama 4 (empat) tahun terakhir adalah sebagai berikut :

  1. Tahun 2016 PADes sebesar 0 %, Pendapatan transfer sebesar 49,17%, dan pendapatan lain-lain sebesar 100 %.
  2. Tahun 2017 PADes sebesar 0 %, Pendapatan transfer sebesar 13,74 %, dan pendapatan lain-lain sebesar 14,03%.
  3. Tahun 2018 PADes sebesar %, Pendapatan transfer sebesar -3,75 %, dan pendapatan lain-lain sebesar -45,99%.
  4. Tahun 2019 PADes sebesar %, Pendapatan transfer sebesar 7,65%, dan pendapatan lain-lain sebesar 7,48%.

 

Berdasarkan Persentase diatas dapat dilihat bahwa Desa Beginjan belum memiliki Pendapatan asli Desa (PAD) dan untuk itu Pemerintahaan Desa Beginjan kedepan akan berusaha untuk menginventarisasi seluruh aset desa yang ada dan membuat regulasi yang berkaitan dengan PAD berdasarakan aset-aset yang ada. Berdasarkan pada realisasi pendapatan desa selama 2 tahun terakhir, maka pendapatan Desa Beginjan pada tahun 2025 diperkirakan akan tampak seperti dalam tabel berikut:

Tabel 23. Proyeksi Pendapatan Desa BeginjanTahun 2019-2025

No

Uraian

Tahun

2019

2020

2021

2022

2023

2024

2025

1

Penyelengaraan Pemerintahaan

471.609.400

495.189.870

519.949.364

545.946.832

573.244.173

601.906.382

632.001.701

2

Pembangunan

835.944.000

877.741.200

921.628.260

967.709.673

1.016.095.157

1.066.899.914

1.120.244.910

3

Pembinaan Kemasyarakatan

69.444.500

72.916.725

76.562.561

80.390.689

84.410.224

88.630.735

93.062.272

4

Pemberdayaan Masyarakat

18.360.000

19.278.000

20.241.900

21.253.995

22.316.695

23.432.529

24.604.156

Jumlah

1.395.357.900

1.465.125.795

1.538.382.085

1.615.301.189

1.696.066.248

1.780.869.561

1.869.913.039

Formulasi kebijakan dalam mendukung pengelolaan anggaran pendapatan desa diarahkan pada usaha optimalisasi potensi PAD dan penerimaan desa lainnya. Pendapatan asli Desa Beginjan tahun 2019- diproyeksikan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 5 % per tahun.

Proyeksi pendapatan desa ini termasuk Pendapatan Asli Desa bersifat indikatif atau sementara sehingga masih sangat mungkin untuk mengalami perubahan disesuaikan dengan perkembangan kondisi dan kebijakan yang ada.

Kebijakan pengembangan pendapatan desa yang akan dilaksanakan selama 6 (enam) tahun kedepan ( – ) diarahkan pada :

  1. Optimaslisasi Pengembangan usaha dan Pembentukan BUMDesa dengan prinsip nondiskriminasi dan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan didukung perbaikan manajemen berbasis profesionalisme SDM.
  2. Optimalisasi pemanfaatan aset-aset desa yang potensial, penerapan sistem incentive and disincentive sesuai prinsip tata pemerintahan yang baik.
  3. Peningkatan koordinasi dan konsultasi yang intensif dengan Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam peningkatan pengelolaan dan pemanfaatan ADD dan Dana Desa.
  • Arah Kebijakan Pengelolaan Belanja Desa

Belanja desa meliputi semua pengeluaran dari rekening kas umum desa yang mengurangi ekuitas dana, merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa dirinci menurut urusan pemerintahan desa, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek belanja.Belanja desa dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Belanja desa harus mencerminkan strategi pengeluaran yang rasional, baik kuantitatif maupun kualitatif, sehingga akan terlihat adanya pertanggung jawaban atas sumber-sumber pendapatan desa oleh Pemerintah Desa. Hal ini dikandung maksud untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta memperjelas efektivitas dan efisiensi alokasi anggaran desa. Belanja desa diarahkan kepada upaya untuk meningkatkan proporsi belanja yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, disamping itu belanja desa harus memperhatikan antara urgensi kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.

Selama 3 (tiga) tahun terakhir belanja Desa Beginjan naik turun, dimana belanja desa pada tahun 2016 sebesar Rp 1.186.348.583,50. dan pada Tahun 2017 sebesar Rp 1.339.507.524,62. seiring dengan meningkatnya Pendapatan Asli Desa dan menurun pada tahun 2018 menjadi sebesar Rp.1.264.252.968,62. Kebijakan Belanja Desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa yang terdiri dari jenis belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal. Adapun klasifikasi Belanja Desa terdiri atas kelompok : Belanja bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Belanja bidang Pembangunan Desa, Belanja bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Belanja bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Belanja bidang Belanja Tak Terduga.

Dalam 6 (enam) tahun kedepan (tahun 2019 s.d 2025 ) estimasi pengelolaan belanja desa sebagai berikut :

Tabel 24. Proyeksi Belanja Desa Beginjan Tahun 2019-2025

No

Uraian

Tahun

2019

2020

2021

2022

2023

2024

2025

1

Penyelengaraan Pemerintahaan

471.609.400

495.189.870

519.949.364

545.946.832

573.244.173

601.906.382

632.001.701

2

Pembangunan

835.944.000

877.741.200

921.628.260

967.709.673

1.016.095.157

1.066.899.914

1.120.244.910

3

Pembinaan Kemasyarakatan

69.444.500

72.916.725

76.562.561

80.390.689

84.410.224

88.630.735

93.062.272

4

Pemberdayaan Masyarakat

18.360.000

19.278.000

20.241.900

21.253.995

22.316.695

23.432.529

24.604.156

Jumlah

1.395.357.900

1.465.125.795

1.538.382.085

1.615.301.189

1.696.066.248

1.780.869.561

1.869.913.039

Formulasi kebijakan belanja desa diarahkan pada efisiensi dan efektifitas skala prioritas dan program strategis pembangunan Desa Beginjan, dimana pada level kebijakan anggaran belanja desa dicerminkan pada proyeksi belanja desa yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan percepatan pembangunan.

Kebijakan pengembangan belanja desa yang akan dilaksanakan selama 6 (enam) tahun kedepan (2020-2025 ) diarahkan pada:

  1. Optimalisasi pemanfaatan anggaran yang tersedia untuk peningkatan kualitas pelayanan pada masyarakat yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  2. Peningkatan kesesuaian alokasi anggaran dengan prioritas pembangunan desa, melalui peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi (tupoksi) perangkat desa dalam melaksanakan kewajiban sesuai urusan yang ditangani.
  3. Penetapan dan penerapan tolok ukur (indikator) dan target capaian pada setiap program/kegiatan pembangunan desa sesuai dengan alokasi belanja berbasis anggaran kinerja.
  4. Peningkatan akses informasi tentang belanja desa oleh masyarakat; peningkatan akuntabilitas belanja dari aspek administrasi keuangan, yang meliputi masukan, proses, keluaran, dan hasil.
  5. Peningkatan rasionalitas alokasi besarnya plafon anggaran belanja desa sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan desa dan prioritas kebutuhan desa serta pertimbangan kinerja.
    • Arah Kebijakan Pengelolaan Belanja Desa

Pembiayaan desa meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus, yang dirinci menurut urusan pemerintahan desa, organisasi, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek pembiayaan. Pembiayaan desa terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Pengelolaan pembiayaan desa diarahkan pada kebutuhan percepatan pembangunan dengan mempertimbangkan kekuatan APBDes. Struktur pembiayaan desa yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan memungkinkan untuk terjadi kinerja anggaran defisit atau surplus. Apabila performance budgeting memperlihatkan terjadinya defisit anggaran, maka harus dikreasi jenis penerimaan desa yang akan dijadikan pilihan untuk menutup defisit. Sebaliknya apabila terjadi surplus anggaran, maka harus dirumuskan jenis pengeluaran desa yang akan dijadikan pilihan untuk prioritas distribusi dan alokasi surplus anggaran.


Discover more from Desa Beginjan

Subscribe to get the latest posts sent to your email.