Skip to content
  1. Bahwa untuk memberikan kejelasan arah pembangunan yang ingin dicapai dan Penyelengaraan Pemerintahaan serta Pembangunan Desa Beginjan Tahun 2020-2025 yang berdaya Guna dan berhasil Guna. Maka perlu adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang disusun berdasarkan Visi, Misi dan Program Kerja Kepala Desa;
  2. Bahwa ketentuan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa mengamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa;
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Beginjan Tahun 2020 – 2025;
  1. Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang – Undang Darurat Nomor 3  Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 352) sebagai   Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);

 

  1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

 

  1. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

  1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia  Nomor 4700);

 

  1. Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);

 

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5589);

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014Tentang Desa Sebagaimana telah di ubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5717);

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5694);

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk  Hukum Daerah;

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

 

  1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012);

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018   Nomor 569);

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

 

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;

 

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2005 – 2025;

 

  1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa; (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4);

 

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 02 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024;

 

  1. Peraturan Bupati Sanggau Nomor 18 Tahun 2018 tentang daftar kewenagan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa

Peraturan Desa Beginjan Nomor 03 Tahun 2019 tentang kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BEGINJAN dan KEPALA DESA BEGINJAN

MEMUTUSKAN  :

Menetapkan       : 

PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA BEGINJAN TAHUN 2020 – 2025.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:

  • Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan dibidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
  • Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  • Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  • Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan Unsur Masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  • Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan Unsur Masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas program kegiatan dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
  • Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
  • Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup yang bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Desa.
  • Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
  • Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan asas kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial.
  • Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan program kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
  • Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah potensi dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika Masyarakat Desa.
  • Data Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang dihadapi desa.
  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
  • Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  • Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.
  • Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
  • Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang syah.
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
  • Pendapatan Asli Desa yang selanjutnya disebut PAD adalah jenis pendapatan yang berasal dari sumber-sumber yang dimiliki desa atau sumber-sumber yang berada di bawah pengelolaan desa.
  • Bantuan Keuangan Provinsi adalah Bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa berupa bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Pemerintahan Desa yang berwujud uang.
  • Bagi hasil Pajak dan Retribusi daerah adalah bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 97 ayat (1). Pemerintah Kabupaten mengalokasikan 10% dari realisasi penerimaan bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Pengalokasian ke Desa dengan komposisi 60% dibagi secara merata dan 40% dibagi secara proporsional dari realisasi pajak dan retribusi masing-masing Desa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 97 ayat (2). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
  • Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  • Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
  • Lembaga Kemasyarakatan desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
  • Lembaga adat Desa adalah merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
  • Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas – luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

  • RPJM-Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang memberikan arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa, kebijakan umum, program pembangunan desa serta sasaran dan tujuan strategis yang ingin dicapai selama 6 (enam) tahun ke depan.
  • RPJM-Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan landasan bagi semua dokumen perencanaan pembangunan tahunan Pemerintah Desa.
  • Tujuan penyusunan RPJM-Desa adalah untuk :
  1. Menjabarkan visi, misi dan program kerja Pemerintah Desa serta janji politik pada masa kampanye yang harus dituangkan di dalam RPJM-Desa tersebut.
  2. Menampung berbagai aspirasi masyarakat dan membangun komitmen serta konsistensi antar para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam menentukan arah pembangunan desa ke depan dengan tetap mengacu pada RPJM Nasional, RPJMD Provinsi Kalimantan Barat dan RPJMD Kabupaten Sanggau: dan
  3. Menyatu padukan sistem pembangunan partisipatif ke dalam sistem perencanaan regular dan menyelaraskan perencanaan teknokratik dan politis dengan perencanaan partisipatif.

BAB III

SISTEMATIKA

Pasal 3

  • Sistematika RPJM-Desa adalah sebagai berikut:
    1. BAB I PENDAHALUAN
    2. BAB II AMBARAN UMUM KONDISI DESA
    3. BAB III VISI DAN MISI
    4. BAB IV TUJUAN DAN SASARAN
    5. BAB V STRATEGI PEMBANGUNAN DESA
    6. BAB VI  ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
    7. BAB  VII KEBIJAKAN UMUM
    8. BAB  VIII PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
    9. BAB IX PENUTUP
  • Isi dan uraian RPJM-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

BAB IV

PENGENDALIAN DAN EVALUASI

Pasal 4

  • Kepala Desa melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJM-Desa.
  • Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan kondisi dan perubahan lingkungan strategis.
  • Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala desa bersama BPD dapat menyempurnakan RPJM-Desa ini.
  • Hal-hal yang berkaitan dengan Teknis Pelaksanaan Peraturan Desa ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5

  • Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sanggau

Ditetapkan di : Beginjan

pada tanggal : 29 Juli 2019

KEPALA DESA BEGINJAN

 

S U T A R D I

Di undangkan di Desa Beginjan

pada tanggal 30 Juli 2019

Sekretaris Desa Beginjan

 

( JOY FORTUNE KOSPARA. M., SH. )

Lembaran Desa Tahun 2019  Nomor  04

Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Beginjan, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau ini disusun oleh Tim Penyusun RPJM Desa berdasarkan ketentuan Undang Undang Desa No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan “Bahwa Desa wajib membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa)” karena dokumen RPJM Desa ini adalah satu-satunya syarat dan acuan bagi Desa dalam Merencanakan Pembangunanya selama 6 (enam) tahun kedepan.

Penyusunan RPJM Desa merupakan langkah awal bagi Pemerintahan Desa Beginjan untuk membuat suatu tolak ukur bagi rencana pembangunan 6 (enam) tahun kedepan dengan menyelaraskan keahlian sumber daya manusia yang ada dengan sumberdaya lainnya agar mampu menjawab tuntutan perkembangan  lingkungan strategis.

RPJM Desa ini berisi visi, Misi, Strategi dan Kegiatan Pemerintah Desa Beginjan dari tahun 2020 sampai dengan 2025 yang disusun dengan memanfaatkan sebanyak-banyaknya aspirasi masyarakat dalam upaya membangun desa yang lebih baik dimasa yang akan datang.

Dalam penyusunan RPJM Desa ini masukan dan saran dari semua pihak sangat, amat diperlukankan. Hal ini bertujuan agar RPJM Desa ini dapat tepat sasaran dan bisa dilaksanakan dengan baik serta optimal dalam memberikan pelayanan yang profesional kepada seluruh warga masyarakat Desa Beginjan, Kecamatan Tayan Hilir, KabupatenSanggau.

Desa Beginjan, 29 Juli 2019

KEPALA DESA BEGINJAN

 

S U T A R D I

 

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I. PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

DASAR HUKUM

HUBUNGAN PERENCANAAN DESA DENGAN PERENCANAAN KABUPATEN

PENGERTIAN

BAB II. GAMBARAN UMUM KONDISI DESA

SEJARAH DESA 

DEMOGRAFI DESA

KELEMBAGAAN DESA .

KEADAN SOSIAL DAN EKONOMI DESA

MASALAH DAN POTENSI

BAB III. VISI DAN MISI

VISI DESA

MiSI DESA

BAB IV. TUJUAN DAN SASARAN

TUJUAN

SASARAN

BAB V. STRATEGI PEMBANGUNAN DESA

PENGUATAN KAPASITAS MASYARAKAT DAN KELEMBAGAAN YANG ADA DI DESA

PENGUATAN EKONOMI MASYARAKAT YANG BERBASISKAN PADA EKONOMI KERAKYATAN .

MENINGKATKAN SARANA PRASARANA DASAR BAGI MASYARAKAT

MENINGKATKAN PRASARANA PENDIDIKAN

PENINGKATAN KESEHATAN PADA MASYARAKAT

PENINGKATAN PERTAHANAN, KEAMANAN DAN KEYAMANAN SERTA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MAYARAKAT

BAB VI. ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

PENGELOLAHAN PENDAPATAN DESA

PENGELOLAHAN BELANJA DESA

PENINGKATAN EKONOMI MASYARAKAT

PENINGKATAN PARTISIPASI MASYARAKAT

BAB VII. KEBIJAKAN UMUM

KEGIATAN MASYARAKAT

ANGGARAN KEGIATAN

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT

BAB VIII. PROGRAM PEMBANGUNAN DESA

BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

BAB IX. PENUTUP