Skip to content

LMA Dayak Tobag Tegaskan Sanksi Adat kepada PT. Maulana Karya Persada

Tayan Hilir, Desa Beginjan, Kabupaten Sanggau, 20 Januari 2025 – Lembaga Musyawarah Adat Dayak Tobag (LMA-DT) Benua Damang Ria, Ketemenggungan Adat Desa Beginjan, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 03/TEM/SK/1/2025. Surat tersebut menetapkan sanksi adat kepada PT. Maulana Karya Persada (MKP) terkait pemasangan Tempayan Mandoh kedua di lokasi Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Surya Borneo Indah (SBI).

Surat yang ditandatangani oleh jajaran pemangku adat ini menyatakan bahwa pemasangan Tempayan Mandoh oleh PT. MKP telah melukai hati masyarakat adat Dayak Tobag, masyarakat Melayu di sekitar PMKS PT. SBI, serta sub-suku Dayak Hibun Kenaik dan Dayak Taba Menguna. Kepala Desa Beginjan, Bapak Sutardi, menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan pemangku adat setempat, melanggar kearifan lokal, dan bertentangan dengan prinsip adat, “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.”

Foto bersama

Pelanggaran Berulang

Pemasangan Tempayan Mandoh kedua ini terjadi setelah PT. MKP sebelumnya mendapatkan sanksi adat atas pelanggaran serupa pada Desember 2024. Dalam berita acara penyelesaian sanksi adat saat itu, telah ditegaskan bahwa pelanggaran berulang akan dikenakan sanksi dua kali lipat sesuai hukum adat setempat.

Sanksi Adat yang Ditegaskan

LMA-DT memberikan tenggat waktu 1×24 jam kepada PT. MKP untuk membuka Tempayan Mandoh yang telah dipasang. Jika tidak dipenuhi, masyarakat adat bersama organisasi terkait, termasuk Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) dan kelompok masyarakat dari empat desa terdampak, akan mengambil tindakan tegas dengan membuka paksa Tempayan Mandoh tersebut.

Selain itu, PT. MKP dikenakan sanksi adat dua kali lipat dari yang sebelumnya telah disanksikan dan diritualkan pada 4 Januari 2025. Segala risiko, termasuk gangguan keamanan atau musibah yang terjadi selama Tempayan Mandoh masih berdiri, sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT. MKP.

Dampak Terhadap Masyarakat

Tindakan PT. MKP tidak hanya mencederai hubungan dengan masyarakat adat Dayak Tobag, tetapi juga berdampak pada para petani dari sub-suku Dayak Hibun Kenaik dan Dayak Taba Menguna yang menjual hasil panen berupa tandan buah segar (TBS) ke PMKS PT. SBI. Kondisi ini berpotensi menciptakan ketegangan sosial yang lebih luas.

Pesan untuk Perusahaan

LMA-DT menyerukan kepada PT. Maulana Karya Persada untuk mematuhi keputusan yang telah dikeluarkan dan menunjukkan itikad baik dalam menghormati hukum adat dan kearifan lokal. Dengan demikian, harmoni antara masyarakat adat dan pihak perusahaan dapat kembali terjaga.

Surat Keputusan ini merupakan wujud komitmen masyarakat adat Dayak Tobag untuk menjaga tradisi, kehormatan, dan kearifan lokal di wilayah hukum adat Benua Damang Ria.


Discover more from Desa Beginjan

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Tags:

Leave a Reply

Discover more from Desa Beginjan

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading